Eks Kepala Otorita IKN Pernah Mengaku Gaji Nunggak 11 Bulan, Kemenkeu Pastikan Sudah Terbayar
Politik | 4 Juni 2024, 16:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bambang Susantono sempat menyebut gajinya terlambat selama 11 bulan ketika menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pernyataan Bambang tersebut ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Saat itu, awalnya Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengonfirmasi isu kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji padahal sudah lama bekerja.
"Saya ingin konfirmasi tadi, sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," jelas Bambang saat itu, dikutip Tribunnews.com.
Ia mengaku harus menunggu hingga 11 bulan hingga gajinya terbayarkan, seiring munculnya Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: 2 Pejabat Otorita IKN Mundur Mendadak, Komisi II DPR Akan Panggil Pemerintah
"Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya, hahaha... Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.
Pengunduran diri Bambang dan wakilnya Dhony Rahajoe disampaikan oleh Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," ujar Pratikno.
Keputusan pengunduran diri Bambang setelah wakilnya Dhony Rahajoe terlebih dahulu melayangkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan keduanya mundur sampai saat ini belum terungkap jelas, sebab pemerintah menyampaikan Bambang dan Dhony tidak mengungkapkan alasan saat menyampaikan surat pengunduran diri.
Mengutip Tribunnews.com, gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Dalam Pasal 2 Perpres, disampaikan, Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya.
Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172.718.840 per bulan, terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.
Baca Juga: Bambang Susantono Dapat Tugas Baru dari Jokowi usai Mundur dari OIKN
Terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa gaji Bambang dan Dhony Rahajoe sudah dibayarkan, terdiri dari rapel atas gaji-gaji yang sempat tertunda pembayarannya.
"Sudah clear, semua (pembayaran gaji) sudah diselesaikan," ujar dia kepada awak media, Selasa (4/6/2024), dikutip Kompas.com.
Prastowo menambahkan, pembayaran gaji tersebut memang mulai dilakukan setelah diterbitkannya aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
"Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : kompas.com/Tribunnews.com