Patra Zen soal Laporan Terhadap Hasto Kristiyanto: Ini Produk Jurnalistik, Mestinya ke Dewan Pers
Hukum | 4 Juni 2024, 14:27 WIBBaca Juga: Hasto usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya: Saya Diduga Menghasut dan Menciptakan Kerusuhan
“Pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah Hindia Belanda Kolonial untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu,” ucap Patra Zen.
“Yang kedua pasal 28 dan pasal 45a undang-undang ITE sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme untuk menghormati hukum, penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu oleh karenanya mengapa hanya 4 pertanyaan,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV