Patra Zen sebut Hasto Kristiyanto Diperiksa 4 Penyidik dan Dijerat dengan 3 Pasal
Hukum | 4 Juni 2024, 14:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto diperiksa oleh empat penyidik Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zen, usai menemani Hasto Kristiyanto melakukan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
“Pemeriksaan ini dilakukan oleh empat penyidik. Penyidik pada saat bertanya kepada Pak Hasto menyampaikan bahwa undangan hari ini adalah undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri, undangan klarifikasi yang tidak wajib,” kata Patra.
“Namun karena Pak Hasto ingin beri contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang menaati hukum, maka hadir sekarang.”
Baca Juga: Pengamat Kritik Polri yang Tidak Eksaminasi Kasus Vina: Ngakunya Terapkan Metode Saintifik
Patra lebih lanjut menuturkan ada 3 pasal yang disangkakan dalam laporan terhadap Hasto Kristiyanto.
“Pertama pasal 160 KUHP yang digunakan pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk menjerat para pemimpin kita pada waktu itu,” ucap Patra Zen.
“Yang kedua pasal 28 dan pasal 45a undang-undang ITE sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme untuk menghormati hukum, penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu oleh karenanya mengapa hanya empat pertanyaan.”
Menurut Patra, apa yang disampaikan Hasto dalam wawancaranya dengan televisi adalah menyuarakan kebenaran. Di samping itu, kata Patra, apa yang disampaikan Hasto memang berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi bahwa ada tiga dissenting opinion.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV