> >

Ngabalin Respon Tudingan Siasat Politik Jokowi Beri Izin Tambang ke Ormas : Enggak Mungkin

Peristiwa | 4 Juni 2024, 12:51 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di Jalan Widya Chandra V, Jakarta, Rabu (25/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Tsarina Maharani)

Sebelumnya Melky menilai Presiden Jokowi telah bersiasat dalam pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat.

“Ini bisa dibaca juga sebagai siasat dari Presiden Jokowi untuk kemudian memastikan memberikan kue-kue kepada pihak-pihak yang barangkali telah menyokong kekuasaan politik beliau selama 10 tahun terakhir,” ucap Melky.

Melky pun mencermati siasat Jokowi bagi-bagi konsensi untuk ormas telah dilakukan sejak tahun 2024 atau 4 bulan jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

“Sebetulnya urusan bagi-bagi konsensi untuk organisasi kemasyarakatan kalau kita cek runtutannya, itu sudah muncul ketika wacana peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2023 yang disahkan pada Oktober 2023 lalu. Salah satu klausul disitu sebetulnya menjelaskan kalau alokasi penataan lahan untuk investasi ini salah satunya untuk organisasi kemasyarakatan dan peraturan presiden itu diteken 4 bulan menuju Pemilihan Presiden, pemilihan anggota legislatif dan DPD,” ucap Melky.

Baca Juga: JATAM soal Ormas Diberi Izin Kelola Tambang: Siasat Presiden Jokowi Beri Kue ke Pendukungnya

“Lalu tanggal 30 Mei kemarin tiba-tiba Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024, 6 bulan sebelum Pilkada Serentak November 2024. Makanya kita selalu mewanti-wanti jangan-jangan ini sangat kental dengan nuansa politik, ketimbang upaya serius untuk mendorong kemajuan secara ekonomi bagi banyak orang dan ini yang mesti terus dipertanyakan,” katanya.

Kebijakan izin tambang yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Aturan ini menyebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU