JATAM soal Ormas Diberi Izin Kelola Tambang: Siasat Presiden Jokowi Beri Kue ke Pendukungnya
Peristiwa | 4 Juni 2024, 10:48 WIB“Justru yang patut kita pertanyakan adalah mengapa musti tambang yang didorong bukan sektor lain yang jauh lebih menjanjikan kesejahteraan bagi anggota ormas keagamaan kita hari ini di Indonesia,” katanya
Kebijakan izin tambang yang dikeluarkan pemerintah, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Aturan ini menyebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV