> >

Saat Jokowi Minta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Selesaikan soal Status Tanah di IKN

Humaniora | 4 Juni 2024, 05:00 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono tengah meninjau pembangunan Kawasan Istana Presiden di KIPP Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden Joko Widodo menunjuk Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN menggantikan Bambang Susantono yang mengundurkan diri, Senin (3/6/2024). (Sumber: KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) usai Bambang Susantono mengundurkan diri sebagai Kepala OIKN.

Basuki menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta dirinya untuk segera merampungkan realisasi program pembangunan Ibu Kota Nusantara melalui penyelesaian persoalan status tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus IKN.

Ia menjelaskan bahwa percepatan program pembangunan IKN akan fokus pada desain urban, Nusa Rimba Raya, yang diharapkan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan program tersebut terhambat oleh masalah status tanah yang dibutuhkan untuk investasi di IKN.

Baca Juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Apa Alasannya?

"Tugas Plt (pelaksana tugas) ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif, sampai ditunjuknya lagi kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan," kata Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024). Dikutip dari Breaking News KompasTV.

Adapun Jokowi juga menunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN.

Basuki menambahkan bahwa investor memerlukan kepastian hukum mengenai status tanah di IKN untuk memastikan investasi mereka aman.

"Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasi," tambah Basuki.

Selain itu, Basuki juga sedang mempersiapkan skema Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN seiring dengan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.

"Karena nanti begitu perpres ditandatangani Bapak Presiden tentang IKN maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN," ujarnya.

Tidak ganggu percepatan pembangunan IKN

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU