> >

Alarm Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak, LPSK Dorong Korban Tak Enggan Melapor

Hukum | 3 Juni 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak. LPSK menilai Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak.(Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan seksual pada anak, tak berhenti terjadi dari waktu ke waktu.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyebut, pihaknya mendapat laporan dari biro persidangan terdapat 44 kasus yang akan diputuskan oleh sidang tertinggi pimpinan kolektif kolegial LPSK pada hari ini, Senin (3/6/2024).

Di mana 44 kasus tersebut didominasi dengan kekerasan seksual dengan korban yang merupakan anak-anak.

Hal ini, pun menurutnya menjadi alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual anak di Indonesia.

"Pada Senin ini, para pimpinan LPSK akan menyelenggarakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK  atau SMPL,hari ini  kami mendapat laporan dari biro persidangan, ada 44 kasus yang harus diputuskan dalam forum tertinggi pimpinan kolektif kolegial LPSK," kata Wawan dalam akun Instagramnya, @wawanfahr, Senin.

"Dari 44 kasus ini, banyak didominasi oleh kasus seksual kekerasan pada anak, persetubuhan, penganiayaan selain kasus-lkasus yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO." 

Kompas.Tv, telah mendapat izin dari pemilik akun untuk mengutip unggahan yang diposting di Instagramnya tersebut.

Ironisnya, lanjut ia, para pelaku tindak kejahatan seksua ini, seringkali orang-orang terdekat baik tetangga, kerabat, bahkan keluarga.

"Yang lebih ironis seringkali para pelaku tindak pidana ini dalah orang-orang terdekat dari korban," ungkapnya.

Melihat hal tersebut, ia pun menilai banyaknya kekerasan seksual pada anak, menjadi alaram bagi semua pihak untuk melindungi anak-anak dari predator seksual.

Baca Juga: Pelajar SMP di Jaktim Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

"Menurut saya ini alarm, ini darurat, bagaimana kita selalu menjaga anak-anak kita dari predator-predator seksual," tegasnya.

Wawan pun mendorong kepada para korban kekerasan sesksual anak, untuk jangan segan dan takut melapor ke LPSK. Ia pun menjamin pihaknya akan melindungi dan memperjuangkan hak-hak dari korban.

Mengingat, LPSK berperan strategis dalam pemberian perlindungan dan pemenuhan hak Saksi dan/ atau Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana tugas dan kewenangan yang dimandatkan undang-undang.

"Silakan untuk dapat melapor, jangan sungkan-sungkan, kami terbuka dengan berbagai kanal infromasi yang dimiliki LPSK untuk bisa mengakomodir dan memperjuangkan hak-hak dari terlindung," imbaunya.  

Kasus terus meningkat

Sebagai informasi, sebelumnya kasus kekerasan seksual anak pada 2023 juga meningkat dibandingkan dengan jumlah korban orang dewasa.

Berdasarkan data dari LPSK, pada 2023 korban berusia anak sebanyak 973 Pemohon, sementara jumlah korban orang dewasa sebesar 214 Pemohon.

Kasus kekerasan terhadap Anak juga meningkat 37% pada 2023 dibanding 2022, yakni dari 379 pemohon menjadi 523 Pemohon. Korban dengan usia anak banyak terjadi di lingkungan rumah tangga dan di sekolah berbasis asrama.

Baca Juga: Siswi SD Diperkosa Anggota Polisi Berkali-kali di Ambon, Pelaku Ancam Penjarakan Ibu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU