> >

SYL Minta Kasus Dugaan Pencucian Uang yang Menjeratnya Jangan Ditunda: Saya Makin Kurus Ini

Hukum | 3 Juni 2024, 17:28 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta proses perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya agar tidak ditunda.

Dengan demikian, kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL tersebut bisa dipercepat untuk segera disidangkan di meja hijau. 

“Dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL memohon kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Selain Rp800 Juta, Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp3,1 Miliar untuk Bela SYL di Tahap Penyidikan

SYL ingin perkara yang tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut dipercepat, mengingat kondisi dirinya.

“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa, Pak. Ini cuma bermohon saja. Terima kasih,” ucapnya.

Menanggapi permintaan SYL, Rianto mengatakan bahwa pengadilan sejatinya bersifat pasif, sehingga tidak bisa memerintahkan penuntut umum mempercepat pelimpahan suatu perkara.

“Ini kan kami tidak bisa memerintah. Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya,” ucap Rianto.

Rianto juga menekankan bahwa perkara TPPU terkait SYL yang tengah diusut KPK sepenuhnya menjadi hak lembaga antirasuah itu. 

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas SYL, KPK Sita Uang Miliaran di Kamar Pribadi dan 12 Pucuk Senjata Api

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU