> >

Selain Rp800 Juta, Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp3,1 Miliar untuk Bela SYL di Tahap Penyidikan

Hukum | 3 Juni 2024, 17:00 WIB
Foto arsip. Febri Diansyah, mewakili tim kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut kliennya akan menghadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (5/10/2023). (Sumber: Tangkap layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Febri Diansyah membeberkan terkait honor yang didapatnya untuk menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang terjerat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Ia mengaku mendapatkan honor senilai Rp800 juta saat penyelidikan dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan ketika mendampingi proses hukum mantan Menteri Pertanian itu.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata Febri saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/6/2024), dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Febri Diansyah Mengaku Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Pengacara SYL

Ia menjelaskan, uang Rp800 juta itu merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien sekaligus yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” ucap Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office itu.

Lebih lanjut, ketika didalami oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pihak yang membayarkan honor itu, Febri mengaku hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta.

“Kalau Pak SYL tidak komunikasi?” tanya jaksa.

“Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.
Di samping itu, Febri juga mengaku menerima honor senilai Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan untuk tiga klien sekaligus.

“Jadi, untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas SYL, KPK Sita Uang Miliaran di Kamar Pribadi dan 12 Pucuk Senjata Api

Menurutnya, honorarium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian maupun hasil tindak pidana.

“Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” ujarnya.

“Apakah saudara tahu uang yang saudara terima Rp3,1 M itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?” tanya Pontoh memastikan.

“Uang pribadi, Yang Mulia,” tutur Febri yang juga merupakan mantan juru bicara KPK itu.

Adapun pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Cerita Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU