> >

Daftar Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Juni 2024: dari Jateng, Jabar hingga Aceh

Humaniora | 3 Juni 2024, 10:49 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Sejumlah wilayah menggelar pemutiha pajak kendaraan bermotor Juni 2024 (Sumber: Kompas.com)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sejumlah provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2024.

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Dalam program pemutihan pajak motor Juni 2024 ini, masyarakat bisa memanfaatkan sejumlah program seperti penghapusan bea balik nama hingga denda terlambat membayar pajak.

Berikut sejumlah wilayah yang adakan pemutihan pajak kendaraan Juni 2024.

Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id

1. Jawa Tengah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Juni 2024, tepatnya sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

  • Pembebasan BBNKB II Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
  • Diskon pajak tahun berjalan, berlaku hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.
  • Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

2. Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang

Dikutip laman Bapenda Jabar, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU