PSI Bantah Berkepentingan di Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, tapi Mengapresiasi
Politik | 3 Juni 2024, 10:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bantah ada kepentingan di balik putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PSI Cheryl Tansil dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (3/6/2024).
“Kepentingan kita itu anak-anak muda lebih banyak lagi yang masuk dalam perhelatan Pilkada, tapi kalau mengacu pada putusan MA kita juga harus mengedukasi publik bahwa itu putusan tidak ada putusannya dengan PSI, yang menggugat adalah Ketua Umum dari Partai Garuda dan kami bahkan tidak tahu menahu, tidak ada komunikasi sama sekali,” ucap Cheryl.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Pembunuh Vina-Eky, Kuasa Hukum: Pegi Setiawan akan Ajukan Praperadilan Secepatnya
Meski demikian, Cheryl mengaku PSI sangat mengapreasiasi putusan MA soal syarat usia calon kepala daerah. Sebab itu artinya tokoh-tokoh muda semakin punya peluang besar untuk maju menjadi kepala daerah.
“Kami mengapresiasi bahwa berarti sudah lebih ada ruang lagi untuk anak muda,” ujar Cheryl.
Lantas dikonfirmasi apakah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akan maju dalam Pilkada 2024 dengan modal putusan MA. Cheryl mengaku, aspirasi yang diterima dari akar rumput maupun dukungan terhadap Kaesang untuk maju di Pilkada 2024 cukup besar.
Namun hingga saat ini, kata Cheryl, fokus Kaesang adalah mendorong kader-kader PSI yang ingin maju di Pilkada 2024 maupun kader-kader dari luar partai yang didukung oleh PSI.
Baca Juga: Kompolnas Benarkan Ada Obstruction Of Justice dalam Kasus Pembunuhan Vina Dan Eky
“Mas Ketum fokusnya adalah memenangkan kader-kader PSI yang maju di Pilkada maupun calon-calon kepala daerah yang diusung PSI,” jelas Cheryl.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV