> >

Febri Diansyah Pastikan Hadir di Sidang SYL untuk Diperiksa sebagai Saksi Hari Ini

Hukum | 3 Juni 2024, 08:54 WIB
Foto Arsip. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan bakal menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Mentan SYL pada hari ini, Senin (3/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Jubir KPK Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Senin (3/6/2024).

Febri pun memastikan dirinya akan hadir memenuhi pemanggilan jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam sidang SYL tersebut.

"Terkait jadwal pemberian keterangan sebagai saksi hari ini, Senin 3 Juni 2024, tentu saja saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Febri dalam keterangannya, Senin.

Menurut penjelasannya, surat panggilan dari tim jaksa KPK tersebut telah diterimanya via pos pada Sabtu (1/6).

DIkutip dari Tribunnews, Advokat atau Managing Partner Visi Law Office itu menegaskan kehadirannya merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap kooperatif, dan penghormatan terhadap Jaksa KPK yang menjalankan tugasnya pada proses hukum yang sedang berjalan itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan lima nama yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang SYL pada hari ini.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah hingga GM Radio Prambors Akan Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Selain Febri Diansyah, tim jaksa KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya.

Mereka ialah Dhirgaraya S. Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha); Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan); Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan); dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp Rp44.546.079.044 hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU