Kronologi Penangkapan Chaowalit Thongduang alias Sulaiman, Buronan Nomor 1 Thailand
Hukum | 2 Juni 2024, 21:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand bernama Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod alias Sulaiman.
Thongduang ditangkap di wilayah Badung, Bali, Kamis (30/5/2024). Thongduang merupakan narapidana kepolisian Thailand.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, penangkapan Thongduang atas kerja sama Polri dengan Kepolisian Thailand.
Thongduang merupakan buronan nomor satu di Thailand. Pada 25 Desember 2023, Pengadilan Thailand menjatuhkan Thongduang hukuman penjara seumur hidup secara in absentia karena percobaan pembunuhan.
Thongduang telah ditetapkan otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan termasuk Narkotika.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Polisi Usai Ditangkapnya Buronan Nomer Satu Asal Thailand di Bali
Terakhir, terpidana ini melarikan diri dari penjara usai melakukan penembakan terhadap anggota Kepolisian Thailand.
Sejak Sabtu (25/5/2024), tim gabungan melakukan kegiatan penyelidikan dengan koordinasi kewilayahan dan pencarian selama tiga hari di Medan. Namun pelaku diketahui telah berada di Bali.
"Dari hasil pengumpulan dan pengembangan data serta informasi, diketahui tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat Identitas Palsu dengan KTP atas nama Sulaiman warga Dusun Simpang Kelurahan Paya Naden, Kecamata Madat, Aceh Timur," ujar Wahyu saat jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (2/6/2024).
Wahyu menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota.
Di setiap kota yang disinggahinya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal, baik di hotel maupun apartemen.
Pada Jumat (28/5/2024) pukul 17.15 WIB, tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita terpidana.
Dari SA diperoleh keterangan terpidana sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Baca Juga: Polisi Beberkan DPO Thailand Chaowalit Pakai KTP Palsu dengan Nama "Sulaiman"
Kemudian pada Kamis (30/5/2024), dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan, diketahui keberadaan terpidana di Apartemen Kembar Bali.
Tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru langsung menuju Apartemen Kembar.
Hasil pendalaman di lapangan diperoleh kepastian, terpidana berada di kamar nomor 5 Apartemen Kembar. Tim pun lalu melakukan penangkapan terhadap terpidana.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melawan namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cidera apapun baik kepada tersangka maupun petugas," ujar Wahyu.
Punya Akte Kelahiran Indonesia
Wahyu menjelaskan, untuk memuluskan penyamarannya, terpidana berusaha tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya karena terpidana tidak dapat berbahasa Indonesia maupun Inggris.
Baca Juga: Jurnalis KompasTV Telusuri Alamat 2 DPO yang Dicoret dari Kasus Vina
"Untuk berkomunikasi tersangka menggunakan aplikasi google translate, baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport, dan lainnya," ujar Wahyu.
Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap terpidana saat ditangkap di dalam kamar apartemen, didapat satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.
Selanjutnya pada Hari Jumat, 31 Mei 2024, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap terpidana dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
"Sesampainya di Jakarta, terpidana dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik," ujar Wahyu.
Diketahui Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod alias Sulaiman menjalani hukuman karena percobaan pembunuhan dan menghadapi berbagai tuntutan pidana lainnya, termasuk pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
Baca Juga: Fredy Pratama Dilindungi Gangster Thailand, Polri Kerja Sama dengan Interpol dan Polisi Thailand
Pada 22 Oktober 2023, Thongduang melarikan diri dari Rumah Sakit Maharaj Nakhon Si Thammarat setelah dibawa ke sana untuk perawatan gigi.
Pada 25 Desember, Pengadilan Thailand menjatuhkan Thongduang hukuman penjara seumur hidup secara in absentia karena percobaan pembunuhan.
Hukuman tersebut bermula dari penembakan di sebuah restoran di Distrik Muang, Phatthalung, pada 9 September 2019.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV