Fraksi PDI-P Usul Masa Pensiun TNI hingga 65 Tahun di Jabatan Fungsional Perlu Dikaji Ulang
Politik | 2 Juni 2024, 16:17 WIB"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi ayat (3).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Usulan Revisi UU TNI: Mengembalikan Dwifungsi, Khianati Reformasi
Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com