> >

Anggota Komisi IX DPR soal Penolakan Tapera: Masyarakat Tidak Tahu Program dan Manfaatnya

Humaniora | 1 Juni 2024, 05:35 WIB
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Darul Siska. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Wapres Buka Suara soal Tapera: Bagi yang Tak Perlu, Dananya Bisa Jadi Tabungan

“Misalnya dalam rumah yang sehat mencegah lahirnya anak yang berisiko stunting," ujar Darul.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU