> >

Wapres: Tapera Itu Tabungan Masyarakat untuk Saling Bantu

Humaniora | 1 Juni 2024, 01:25 WIB
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin mengatakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan masyarakat untuk dapat saling membantu, Kamis (30/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

BANDA ACEH, KOMPAS.TV – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menyebut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan tabungan masyarakat untuk dapat saling membantu.

Sayangnya, ia menilai kebijakan Tapera belum disosialisasikan dengan baik.

“Saya kira memang ini soalnya belum tersosialisasi dengan baik. Kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah,” jelasnya di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan, bagi mereka yang belum memiliki rumah, ada kredit pemilikan rumah (KPR), sedangkan yang sudah memiliki tanah atau lahan, ada kredit bangun rumah (KBR).

Baca Juga: Moeldoko Nyatakan Tapera Tak Akan Ditunda Walau Ada Penolakan

“Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR, ada KBR, kalau dia punya tanah dia bisa membangun, nanti mendapat pinjaman,” kata Ma'ruf, dikutip dari video di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia.

“Kalau yang sudah punya rumah bisa menggunakan KRR, kredit renovasi rumah, jadi sebenarnya bisa,” tuturnya.

Sedangkan untuk pekerja atau masyarakat yang sudah memiliki rumah dan tidak memerlukan beragam kredit tersebut, kata Ma’ruf, dana yang ditabung di Tapera dapat diambil kembali.

“Nah, yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan, tabungan yang bisa nanti pada saatnya dikembalikan, diambil kembali.”

“Jadi sebenarnya ini tabungan sebenarnya Tapera itu. Oleh karena itu, kalau ini sudah disosialisasi, sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong-royong,” jelasnya.

Ia mengatakan harus ada penjelasan dari pengelola mengenai Tapera dan dana yang dikumpulkan.

Baca Juga: Apindo dan KSBSI Kompak Tolak Kebijakan Tapera: Tak Efektif

“Memang yang harus dijelaskan bagaimana bahwa mereka yang memerlukan rumah atau yang punya tanah, bisa dengan mudah untuk mengakses, dan bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman, dan nanti itu dikembalikan dengan hasil imbal, imbal hasilnya.”

“Lalu itu semua aman, saya kira menjadi tidak ada masalah, tapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu saya harapkan penyelenggara supaya melakukan komunikasi, sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik,” bebernya.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU