> >

Tak Ada Potong Gaji untuk Tapera Saat Ini, Dirjen PHI JSK Kemenaker: Tenang Saja Masih 2027

Humaniora | 31 Mei 2024, 17:30 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan untuk saat ini, gaji pekerja belum langsung dipotong untuk Tapera. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, untuk saat ini, gaji pekerja belum langsung dipotong untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 tentang Tapera.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan itu baru akan berlaku pada 2027. 

"Tenang saja, durasinya masih 2027. Terbitnya PP 21 tidak semata-mata langsung memotong upah gaji pekerja non ASN, TNI, Polri," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024). 

Dia mengatakan pemungutan iuran Tapera membutuhkan aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Baca Juga: Jawaban Apindo soal Pengembang Diuntungkan Tapera: Dia Juga Punya Pekerja, Padat Karya

Indah mengakui pemerintah memang belum melakukan sosialisasi yang masif, sehingga muncul banyak penolakan dari pekerja dan pengusaha. 

Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi intensif dengan melibatkan berbagai pihak. 

"Tak kenal maka tak sayang," ujar Indah. 

"Kami akan segera lakukan sosialisasi, public hearing, kami terima masukan dari berbagai pihak," ucapnya. 

Baca Juga: Apindo Bicara soal Perwakilan Buruh dan Pengusaha di BP Tapera, hingga Buka Opsi Judicial Review

Ia menegaskan, dana Tapera sebenarnya bukan iuran melainkan tabungan yang berlaku untuk pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. 

"Enggak usah khawatir ini masih 2027. Saat ini belum ada pemotongan gaji pekerja non ASN, TNI, Polri," ucapnya. 

"Insyaallah tidak memberatkan," tambahnya. 

Ia berjanji Kemenaker akan menyampaikan program Tapera secara detail kepada masyarakat, termasuk manfaat apa saja yang didapat.

Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam PP 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU