> >

Usut Kasus Pembunuhan Vina, Komnas HAM Terjun ke Cirebon Minta Keterangan Keluarga Korban

Hukum | 31 Mei 2024, 16:10 WIB
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (kanan), Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian (tengah), serta Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) di jakarta, Jumat (12/5/2023). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya/am.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan menindaklanjuti pengaduan yang dilaporkan keluarga Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bakal menangani kasus pembunuhan Vina secara transparan.

“Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya,” kata Anis Hidayah di Cirebon, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Alasan Polda Jabar Hapus 2 Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Katanya

Ia mengatakan, ada dua aduan yang kini ditangani oleh Komnas HAM, yakni terkait dugaan penyiksaan dalam kasus Vina dan upaya pemulihan trauma yang dialami keluarga korban.

Menurut Anis, proses penanganan aduan ini masih berjalan dengan menggali informasi dan meminta keterangan lebih lanjut dari keluarga Vina di Cirebon.

“Sehingga kami menindaklanjuti (mendatangi kediaman keluarga Vina) untuk meminta sejumlah keterangan,” ujarnya.

Selain keluarga korban, kata dia, Komnas HAM juga sudah mengumpulkan dan mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Polda Jabar yang kini menangani kasus tersebut.

Anis menyebutkan, sejauh ini total ada 20 orang yang diperiksa sebagai saksi, serta satu instansi yang telah dimintai keterangan, utamanya soal kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada Agustus 2016.

“Kami kemarin juga sudah bertemu dengan Polda Jabar dan meminta keterangan dari delapan terpidana, untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan Komnas HAM,” ucap Anis.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Asal Usul Nama Pegi Setiawan Jadi Robi yang Ternyata Adik Kandung Tersangka

Ia menegaskan, Komnas HAM berkomitmen untuk terus mendalami informasi yang telah dikumpulkan, dan mengawal seluruh proses hukum terkait kasus tersebut.

“Apa saja yang kami gali tentu belum bisa disampaikan. Komnas HAM masih mendalami beberapa informasi yang lain,” tutur Anis. 

“Nanti akan kami sampaikan ketika hasil penyelidikan sudah selesai. Mudah-mudahan dalam waktu cepat.”

Anis menambahkan, Komnas HAM juga fokus membantu pemulihan trauma keluarga korban karena kasus pembunuhan ini kembali mencuat dan berdampak pada sisi psikologis mereka.

“Nanti Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan, tentu rekomendasi yang akan kita sampaikan kepada para pihak dan masyarakat serta keluarga korban. Komnas HAM tentu mengawal kasus ini sampai selesai,” ucapnya dikutip dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Penetapan Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina Cirebon Belum Kuat, Ini Alasannya

Vina disebut dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Dari 11 pelaku, baru delapan orang yang ditangkap dan diadili. Sementara tiga lainnya disebut masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Polisi kemudian mengumumkan bahwa Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5/2024) lalu di Bandung.

Ralat Polisi

Belakangan, polisi meralat bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang. Sementara dua pelaku lainnya disebut fiktif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO adalah fiktif.

Menurut Surawan, tersangka bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap. 

Baca Juga: 4 Kelompok Motor di Cirebon Buka Suara soal Kasus Vina, Sebut 8 Terpidana dan Pegi Bukan Anggota

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU