> >

Pengamat Nilai Putusan MA soal Usia Minimal Akan Tuai Perdebatan Kaesang Maju Pilkada

Politik | 30 Mei 2024, 20:43 WIB
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (16/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan penghitungan usia minimum calon kepala daerah akan mengarah ke perdebatan mengenai kemungkinan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta.

Pendapat itu disampaikan oleh analis politik Adi Prayitno kepada jurnalis Kompas TV Nico dan Vebry, Kamis (30/5/2024).

“Saya kira putusan Mahkamah Agung yang menganulir syarat minimal 30 tahun untuk menjadi cagub dan cawagub, ini menebalkan satu diskursus politik,” ujarnya.

“Bahwa sebenarnya, ini akan mengarah ke perdebatan soal kemungkinan Kaesang Pangarep akan tampil dalam pilgub, khususnya Pilgub Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Jawab Pertanyaan soal Putusan MA tentang Perubahan Penghitungan Usia Minimal Kepala Daerah

Terlebih, kata Adi, beberapa hari lalu sudah muncul flyer yang memuat foto anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut bersama politikus Gerindra Budi Djiwandono.

“Apalagi dalam beberapa hari lalu, sudah mulai muncul flyer yang memuat foto kaesang dengan Budi Djiwandono yang notabenenya adalah kader dari Gerindra.”

“Ketika putusan MA muncul, pasti dikaitkan dengan kemungkinan akan bertanding. Karena per hari ini sebenarnya Kaesang belum cukup 30 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima salinan resmi putusan MA tentang perubahan penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Kamis (30/5/2024), menyebut pihaknya belum bisa berkomentar banyak terhadap putusan itu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU