Menko Hadi Ingatkan Kembali di Pilkada 2024 ASN, TNI-Polri Harus Netral dan Bekerja di Koridor Hukum
Rumah pemilu | 30 Mei 2024, 18:00 WIBSebab, ketika ada masalah dalam stabilitas polhukam tentunya akan memengaruhi tahapan Pilkada 2024.
Peran intelijen dalam mencegah potensi ancaman keamanan perlu terus dimatangkan dengan perencanaan, latihan, pengumpulan bahan keterangan, dan penggalangan informasi dengan hati-hati dan cermat.
Apalagi kekuatan personel TNI-Polri untuk mengamankan dan mengawal tahapan Pilkada serentak 2024 sudah terbagi rata.
Sehingga tidak mungkin minta bantuan dari wilayah lain. Seandainya bisa dibantu, tidak bisa cepat karena keterbatasan transportasi.
"Pilkada Tahun 2024 dilaksanakan serentak, back up pengamanan oleh TNI-Polri akan berkurang, sehingga perkiraan intelijen harus tajam dan akurat untuk mengantisipasi kemungkinan konflik yang akan terjadi dan berimplikasi kontingensi," ujar Hadi.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tahapan Pilkada serentak 2024 dimulai pada 5 Mei 2024.
Baca Juga: Petinggi Gerindra Unggah Foto Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep, Pasangan Pilgub DKI Jakarta 2024?
Pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 merupakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Penelitian pasangan calon, 27 Agustus sampai 21 September 2024. Penetapan pasangan calon dimuali 22 September hingga 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye, 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pelaksanaan Pemungutan Suara para 27 November 2024 dilaksanakan di 37 provinsi, dan 508 kabupaten/kota.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV