Jokowi Perintahkan Kapolri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon: Tak Ada yang Perlu Ditutup-tutupi
Hukum | 30 Mei 2024, 15:38 WIBTerbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Dia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.
Namun usai menangkap Pegi, polisi justru mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Polisi Pilok Merah dan Putih Sebagai Tanda Jenazah Vina Cirebon di Prarekonstruksi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV