Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG, Ini Hal-Hal yang Memberatkannya
Hukum | 30 Mei 2024, 14:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam tuntutan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (30/5/2024), jaksa menjelaskan, terdapat dua hal yang memberatkan tuntutan terdakwa.
Baca Juga: Sidang Korupsi LNG, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Pertama, perbuatan Karen Agustiawan dalam kasus korupsi LNG dinilai tidak mendukung program pemerintah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangannya,” ucap jaksa di ruang sidang.
Adapun, hal yang meringankan tuntutan terdakwa adalah Karen bersikap sopan di persidangan.
Atas hal itu, jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menyatakan Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.0016,65 dolar AS.
Selain itu, perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar 113.839.186,60 dolar AS.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV