> >

Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Penjara 11 Tahun dan Denda Rp1 M

Hukum | 30 Mei 2024, 14:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (30/5/2024), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Karen Agustiawan dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Korupsi LNG, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebanyak Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap jaksa membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen Agustiawan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan 104.016,65 dolar AS.

Apabila uang tersebut tidak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

Jika tidak ada harta benda yang cukup untuk menutup uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Keterangan JK usai Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Persidangan

Sebagai informasi, Karen Agustiawan terseret korupsi pengadaan LNG dan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.

Atas tindakannya, Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS. dan memperkata CCL LLC sebesar 113.839.186,60 dolar AS.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU