Beli Lukisan Rp250 Juta Pakai Uang Kementan, SYL: Siapa yang Suruh Bawa ke Gedung Partai Nasdem?
Hukum | 30 Mei 2024, 11:10 WIB"Saya pernah lihat lukisannya pada saat acara saja dan dikirim ke Gedung NasDem, karena dalam acara itu saya merupakan master ceremony (MC), setelah itu saya tidak tahu lagi," ucapnya menambahkan.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pedangdut Nayunda Nabila Ceritakan Awal Perkenalan dengan SYL: Kirim Stiker WA sampai Diajak Makan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara