Terungkap, SYL dan Istri Beli Serum Wajah dari Jepang Pakai Uang Kementan, Segini Harganya
Hukum | 30 Mei 2024, 10:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan istrinya disebut pernah membeli serum wajah dari Jepang senilai Rp7,6 juta menggunakan uang Kementerian Pertanian atau Kementan.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Analis Kesehatan Klinik Utama Kementerian Pertanian Yuli Yudiyani Wahyuningsih, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pemerasan SYL.
"Serum muka ada dari Jepang, Sensei Suru namanya. Tapi hanya dua kali pembelian," kata Yuli saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga: SYL Ngaku Punya Utang Budi dengan Orang Tua Nayunda: Jika Diminta Bantu, Saya Merasa ada Jasa Ibunya
Dia membeberkan, harga satuan serum tersebut berada di kisaran Rp3,5 juta. Uang untuk pembelian serum itu, ia minta kepada Biro Umum dan Pengadaan Kementan.
Kendati demikian, Yuli mengaku tidak mengetahui sumber uang yang digunakan oleh Biro Umum dan Pengadaan Kementan untuk pembelian serum SYL dan istri.
Selain itu, Yuli juga mengaku tidak mengetahui apakah ada penganggaran pembelian serum wajah tersebut di Kementan.
Namun, kata dia, uang pembelian serum itu disiapkan oleh mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya serta Staf Biro Umum Kementan Karina.
"Bu Karina yang mengirimkan uangnya melalui transfer setelah saya pesan serum itu," tutur Yuli.
Selain membeli serum kecantikan, dia mengungkapkan, pernah mengantar istri SYL ke klinik kecantikan untuk melakukan perawatan ulthera atau penuaan dan kerutan pada kulit sebanyak dua kali.
Baca Juga: Nayunda Minta SYL untuk Bayarkan Cicilan Apartemen, Sebut Gunakan Uang Pribadi
"Itu pelaksanaan ulthera ibu setiap 9 bulan sekali," kata Yuli.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pedangdut Nayunda Nabila Ceritakan Awal Perkenalan dengan SYL: Kirim Stiker WA sampai Diajak Makan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara