Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina di 6 Titik, Kuasa Hukum Pegi Kecewa Tak Dikabari
Peristiwa | 29 Mei 2024, 23:00 WIB"Rekonstruksi ini kan bagian dari pemeriksaan, proses penyelidikan untuk membuat terang, peristiwa pidana, ini tidak didampingi, kalau memang Pegi Setiawan nya ada."
Baca Juga: Hotman Paris Sebut 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Nyatakan Pegi Setiawan Bukan Pelaku
Ia pun berusaha menanyakan terkait pihaknya yang tidak diberitahu soal jadwal pra rekonstruksi tersebut kepada penyidik.
"Saya pertanyakan ke penyidik, kenapa tidak diberi tahu kuasa hukum. Kami mau ketemu penyidik, tapi kesulitan. Kami khawatir, Pegi tidak melakukan, disuruh melakukan. Kami kecewa, harusnya dikasih tahu biar fair (adil)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Vina dan Eky dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut sudah terdapat delapan orang yang telah diadili, dan tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).
Terbaru, Polisi menangkap salah satu DPO, bernama Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung.
Usai menangkap Pegi, polisi justru mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya yakni Andi dan Dani dinyatakan fiktif.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Meski demikian Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Vina tersebut.
Baca Juga: 4 Rekan Kerja Sebut Pegi Tidak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV