> >

Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR

Humaniora | 30 Mei 2024, 07:35 WIB
Ilustrasi. Rencana pemerintah memungut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan memotong gaji pekerja tiap bulan, menuai hujan protes. Terutama dari kalangan pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun pekerja lepas. (Sumber: KONTAN/Baihaki)

Public housing, lanjut Nandari, salah satunya berbentuk rumah susun (rusun) tapi tidak mesti selalu rusun.

Ia menyebut negara-negara lain sudah ada yang membuat public housing dan bentuknya tidak selalu rusun. 

"Jadi bangunan dan tanah yang diperuntukan untuk perumahan tapi dikelola sama pemerintah supaya ada rumah hunian yang harganya terjangkau. Soalnya yang enggak 'ngotak' itu sekarang harga properti. Enggak sebanding sama kenaikan upah," tegasnya.

Potongan untuk Tapera juga ditentang oleh pekerja yang belum memiliki rumah.

Dalam pandangan Gilang (32), punya rumah belum tentu jadi keinginan atau prioritas semua orang. Apalagi kalau iuran Tapera bersifat wajib, sehingga pemerintah terkesan memaksa rakyat. 

Baca Juga: Catat, Ini Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Per 1 Juni 2024

"Buat yang berpenghasilan enggak begitu tinggi, potongan-potongan kayak gitu berarti banget," ucapnya saat dihubungi Kompas.tv, Rabu. 

Bagi Gilang, akan lebih tepat sasaran jika pemerintah memperbanyak kerja sama dengan pengembang perumahan bersubsidi atau membuat aturan yang mempermudah syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Ia sendiri saat ini masih mengontrak dan ada rencana mengambil KPR jika ada yang sesuai dengan kemampuan finansialnya. 

Seperti diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 20 Mei 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Baca Juga: Luhut Sebut Avtur dari Minyak Jelantah Bisa Bikin Cuan Rp13 T, Diluncurkan September 2024

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. 

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar. 

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU