> >

Soal 2 DPO Kasus Vina Disebut Fiktif, Hotman: Bilang Saja Belum Bisa Tangkap, Kita Lebih Terima

Hukum | 29 Mei 2024, 18:46 WIB
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024). Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris menilai Polda Jawa Barat terlalu tergesa-gesa menyatakan dua pelaku kasus pembunuhan Vina yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO adalah fiktif.  (Sumber: Kompas.tv/Ant//Mario Sofia Nasution)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea menilai pihaknya lebih terima jika polisi menyebut belum dapat menangkap dua DPO kasus pembunuhan ketimbang menyatakan fiktif.

Hal ini disampaikan Hotman dalam konferensi pers bersama keluarga Vina, Rabu (29/5/2024).

Mulanya Hotman menilai Polda Jawa Barat terlalu tergesa-gesa menyatakan dua DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif.

Pasalnya, baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP), surat tuntutan jaksa, hingga putusan pengadilan yang telah inkrah disebutkan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan Vina.

Seperti diketahui tiga DPO tersebut yakni Pegi, Andi, dan Dani. Di mana untuk Pegi telah ditangkap oleh pihak kepolisian, sementara dua DPO lainnya dinyatakan fiktif.

"Atas dua (DPO) fiktif ini, sudah banyak versi yang menyatakan, BAP pertama tahun 2016 menyatakan ada 3 DPO, surat dakwaaan jaksa, surat tuntutan jaksa ada 3 DPO, perdebatan di sidang ada tiga pelaku ini, putusan yang sudah final juga mengatakan begitu," kata Hotman dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024). Dikutip dari Breaking News KompasTV.

"Jadi mana yang berlaku? Putusan pengadilan atau pernyataan lisan dari penyidik? Makannya kita katakan yang menyatakan itu fiktif, terlalu tergesa-gesa."

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Penetapan Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina Cirebon Belum Kuat, Ini Alasannya

Ia pun mengaku pihaknya lebih dapat terima jika Polda Jabar mengakui belum bisa menangkap dua DPO, Andi dan Dani, ketimbang menghapus nama kedua buron tersebut.

"Bilang aja belum berhasil menangkap itu kita lebih bisa terima, kalau disebutkan polisi belum bisa menangkap (DPO) karena sudah terlalu lama, ya bisa kita terima," tegasnya.

"Tapi kalau dibilang fiktif, itu tidak bisa terima. Itu pernyataan dari keluarga."

Dieritakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam telah memasuki babak baru, di mana Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan setelah buron delapan tahun.

Pegi yang diduga otak pembunuhan Vina tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan polisi meralat jumlah DPO dalam kasus Vina, dari tiga orang menjadi hanya satu yakni Pegi yang telah ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO adalah fiktif.

Menurut penjelasannya, dua DPO bernama Andi dan Dani hanyalah karangan dari tersangka lain yang telah ditangkap. 

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan 11, tetapi 9. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024). 

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Sikap Ayah Eky Pacar Vina Cirebon

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU