> >

Hotman Paris Sebut Penetapan Pegi Tersangka Utama Pembunuhan Vina Cirebon Belum Kuat, Ini Alasannya

Hukum | 29 Mei 2024, 17:32 WIB
Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis (16/5/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Risky Syukur)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina, mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eky di Cirebon belum kuat.

Sebab, kata dia, ada perbedaan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terhadap enam terpidana yang telah diperiksa terkait keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.

Hotman menjelaskan, dari enam terpidana yang telah diperiksa yang kemudian dituangkan dalam BAP, lima orang di antaranya menyatakan membantah bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bakal Buktikan Pegi Setiawan Berada di Bandung saat Terjadi Pembunuhan Vina di Cirebon

Hanya satu terpidana saja, kata pengacara kondang tersebut, yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan terlibat pembunuhan Vina di Cirebon.

“Kalau kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO (pembunuhan Vina),” kata Hotman menjawab pernyataan wartawan di Jakarta pada Rabu (29/5/2024). Dikutip dari Breaking News KompasTV.

“Kenapa karena 5 dari terpidana yang sama-sama mengaku melakukan, membantah Pegi terlibat. Jadi, 6 orang terpidana itu udah di BAP dalam minggu-minggu ini, BAP baru ya, 5 mengatakan Pegi tidak terlibat hanya satu yang mengatakan terlibat.”

Karena itu, Hotman menilai bahwa terkait Pegi sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky belum ada jawaban pasti. 

Hotman meminta agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait Pegi dalam kasus pembunuhan Vina tersebut. Ia pun juga belum dapat memastikan bahwa polisi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.

“Terhadap Pegi belum ada jawaban yang pasti, itu jawaban kami. Masih perlu diselidiki lebih lanjut, belum bisa disebutkan salah tangkap atau memang itu orangnya,” ujar Hotman.

Baca Juga: Hotman Tegaskan Keluarga Tolak Polda Jabar yang Nyatakan 2 DPO Kasus Vina Fiktif: Terlalu Cepat

“Tapi dari segi hukum pembuktiannya masih sangat lemah, apalagi lima terpidana mengatakan Pegi ini tidak terlibat, itu jawabannya.”

Sebelumnya, Hotman mengatakan pihak keluarga menolak pernyataan Polda Jawa Barat atau Jabar yang menyatakan bahwa dua pelaku kasus pembunuhan Vina, yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO adalah fiktif.

Hotman mengatakan, dalam BAP 8 pelaku yang sudah diadili, menyatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 secara bersama-sama, termasuk dengan tiga pelaku lain yang masih DPO.

Lalu, lanjut Hotman, setelah kasus pembunuhan Vina diambil alih oleh Polda Jabar, 8 pelaku tersebut tiba-tiba mencabut seluruh isi BAP.

Namun demikian, jaksa tetap pada dakwaannya yaitu bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky ada 11 orang. Adapun pelaku yang belum tertangkap atau masih DPO berjumlah tiga orang.

Selain dakwaan, ungkap Hotman, di fakta persidangan pun dalam putusannya hakim menyebutkan bahwa ada 8 pelaku dan 3 pelaku lainnya masih DPO.

Baca Juga: 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Dihapus, Advokat: Itu Melanggar Hukum, Bisa Kena Pidana

Sampai pada putusan akhir, ia menuturkan, bahwa hakim tetap menetapkan ada 3 orang yang masih buron alias DPO.

“Putusan itu sudah inkrah, sudah final. Artinya apa, ada 6 versi yang semuanya (menyebut ada 3 DPO), tapi kemudian oleh penyidik dikatakan tidak benar. Yang benar adalah fiktif, ” kata Hotman, Rabu (29/5).

Hotman karena itu mempertanyakan mana yang benar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil penyidikan polisi yang hanya dilakukan selama dua minggu.

“Ini putusan pengadilan di bagian akhir jelas-jelas disebutkan ada 3 DPO. Di dalam pertimbangan hukum juga ada 3 DPO, di dalam surat tuntutan ada 3 DPO, di dalam surat dakwaan ada 3 DPO, di dalam BAP ada 3 DPO, keterangan dari 8 terdakwa pun mengatakan ada 3 DPO,” tutur Hotman.

“Sekarang hanya dalam waktu 2 minggu diubah dengan mengatakan semuanya adalah fiktif.”

Hotman menegaskan pada prinsipnya keluarga korban dan dirinya selaku kuasa hukum menolak pernyataan Polda Jabar yang mengatakan 2 DPO kasus pembunuhan Vina adalah fiktif.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi Setop Penyelidikan Pegi di 2016 usai Bawa 2 Motor

“Terlalu cepat untuk mengatakan itu. Kalau dikatakan belum tertangkap, kita masih bisa maklumin tapi kalau disebutkan fiktif itu terlalu cepat. Terus apa artinya putusan pengadilan ini,” ujar Hotman.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU