> >

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya

Hukum | 29 Mei 2024, 16:47 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka baru tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono (BGA).

"Pada hari ini penyidik telah memeriksa 4 orang saksi. Salah satu dari 4 orang tersebut saudara BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

"Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020."

Menurut penjelasannya, Bambang sampai saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kejagung.

"Sehingga apakah status beliau nanti akan kita lakukan tindakan penahanan atau tidak, nanti kita lihat setelah pemeriksaan ini selesai," ujarnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Lebih lanjut, Kuntadi menyampaikan dalam kasus ini, Bambang melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019  dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum telah merubah RKAB tahun 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur yang benar, dari yang semula ditetapkan 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat sebesar 100 persen," jelasnya.

"Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal."

Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU