Kejagung soal Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88: Fakta, Bahkan Febrie Adriansyah di-Profiling
Peristiwa | 29 Mei 2024, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah oleh personel Detasemen Khusus Anti-Teror 88 (Densus) 88 Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024). Ia menegaskan penguntitan terhadap Jampidsus bukan isu belaka.
"Memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Menurut penjelasannya, setelah kejadian penguntitan tersebut, pihaknya langsung memeriksa orang yang menguntit ke kantor Kejagung untuk diperiksa.
"Ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri. Pada saat itu juga kita serahkan pada Polri," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata HP (handphone) yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada pak Jampidsus," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga dikuntit sejumlah anggota Densus 88 Polri di sebuah restoran di Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.
Dilansir Kompas.id, dua orang yang mengetahui peristiwa itu bercerita bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB atau 21.00 WIB.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Densus Intai Jampidsus: Harus Dijelaskan, Jangan Diulur Berharap Masyarakat Lupa
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV