Kompolnas Benarkan Ada Obstruction Of Justice dalam Kasus Pembunuhan Vina Dan Eky
Hukum | 29 Mei 2024, 13:45 WIBLantas Yusuf dikonfirmasi bagaimana dengan pendapat pengamat Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho yang menyebut biasanya pelaku obstruction of justice adalah pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.
Baca Juga: Kompolnas soal Pegi Ngaku Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina-Eky: Itu Alibi
Yusuf mengatakan, pelaku obstruction of justice yang dipahami tidak hanya pihak yang berkuasa dan memiliki kewenangan.
Menurutnya, orang yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut bisa juga disebut sebagai pelaku obstruction of justice.
“Yang punya kewenangan itu kan tidak selalu terkait dengan aparat. Siapa pun yang berwenang terhadap siapa pun yang berkepentingan terhadap perkara itu, dia memiliki kewenangan untuk memperlancar atau tidak memperlancar, termasuk untuk menutup-nutupi fakta dan kejadian sebenarnya,” ujar Yusuf.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV