Berkaca Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Wanti-Wanti Pengelolaan Dana Tapera Harus Transparan
Politik | 29 Mei 2024, 12:49 WIBAyat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Polemik Potongan Tapera, Ketua APINDO: Sejak Awal Kami Menolak
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV