Hari Ini, Ahmad Sahroni dan Biduan Nayunda akan Bersaksi di Sidang SYL
Hukum | 29 Mei 2024, 09:01 WIBBaca Juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan SYL Besok, Kuasa Hukum Ungkap Kemungkinan Kliennya Tak Hadir
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima uang senilai Rp44,5 miliar. Uang tersebut diduga didapat dari hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Dalam hal ini, SYL memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah keluarga SYL dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com