Pimpinan KPK Sebut Hakim Tipikor yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten
Hukum | 29 Mei 2024, 05:43 WIBDiberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin.
Atas putusan tersebut, hakim meminta jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan, salah satu alasan mengabulkan nota keberatan Gazalba yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Gazalba.
Baca Juga: KPK Bakal Ajukan Banding atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV