> >

Kasus Vina Cirebon: Kuasa Hukum Sebut kalau 2 DPO Dikatakan Fiktif, Kemungkinan Pegi Juga Fiktif

Hukum | 29 Mei 2024, 06:50 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, seusai konferensi pers Polda Jawa Barat (Jabar), Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menangggapi keputusan polisi menghapus dua nama yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Ia mengaku kaget karena Polda Jawa Barat (Jabar) mengubah jumlah terduga pelaku yang masuk DPO dari tiga menjadi menjadi hanya satu orang yakni Pegi yang saat ini telah ditangkap dan berstatus tersangka.

"Dengan dihilangkannya dua DPO, dan berubah menjadi satu DPO itu sangat mengagetkan," kata Sugianti dalam Kompas Petang Kompas TV, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Bantah Bunuh Vina dan Eky di Cirebon 8 Tahun Silam, Pegi Setiawan: Ini Fitnah

"Sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah, DPO ada 3 orang, tiba-tiba setelah pers rilis di Polda Jabar mengatakan bahwa DPO yang dua tidak ada, dan Pegi hanya DPO satu-satunya."

Ia pun menyebut jika dua buron lainnya tidak ada alias fiktif, bisa jadi Pegi juga bukanlah pelaku yang sebenarnya.

"Kalau memang dua DPO (kasus Vina) itu dikatakan fiktif, kemungkinan Pegi juga fiktif menurut analisa kami," tegasnya.

Sugianti menyebut pihaknya saat ini tengah menyiapkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Kami sedang menyiapkan untuk praperadilan," ujarnya.

Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya, tidak sah.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan menyebut dua nama lain yang selama ini masuk DPO, yaitu Andi dan Dani, adalah fiktif.

Baca Juga: 2 Nama DPO Kasus Pembunuhan Vina Dihilangkan, Kriminolog: Polisi Bermain Aman

"Perlu saya tegaskan di sini, rekan-rekan, bahwa tersangka semua bukan sebelas, tetapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu (Pegi),” kata Surawan dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

Dia menyampaikan, kepada penyidik, para tersangka memberi keterangan yang berbeda-beda. Ada yang menyebut nama tiga tersangka lain (Pegi, Andi, Dani), ada yang menyebut tiga tersangka dengan nama berbeda, lima tersangka, dan ada yang menerangkan hanya ada satu nama yang tersisa.

Surawan menambahkan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Vina bersama pacarnya, Eki, disebut dibunuh sebelas anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam. Hingga kini sudah terdapat delapan orang yang ditangkap dan diadili.

Sebelumnya, polisi mengumumkan ada tiga pelaku lainnya masih buron, yakni Dani (28), Andi (31), dan Pegi (30).

Namun, usai melakukan penangkapan terhadap Pegi pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, polisi mengatakan terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Vina, Sang Adik Blak-blakan Sebut Robi Bukan Nama Samaran Pegi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU