> >

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Putusan Gazalba Saleh, Terjunkan Tim Investigasi

Hukum | 28 Mei 2024, 16:11 WIB
Gazalba Saleh saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) akan menurunkan tim investigasi guna menulusuri dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Seperti diketahui, dalam putusan sela majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazlba.

Putusan sela majelis hakim itu memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk membebaskan terdakwa Gazalba.

"Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi," kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," imbuhnya.

Ia menjelaskan, meski KY turut menaruh perhatian terkait putusan Majelis Hakim terhadap Gazalba tersebut, namun lembaga itu tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke wilayah pertimbangan hakim.

Hal itu, kata Mukti, dikarena sudah masuk ke ranah teknis yudisial.

“Hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. KY berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Patuhi Putusan Sela, KPK Sebut Akan Keluarkan Gazalba Saleh dari Tahanan

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.


TERBARU