> >

Pengakuan Putra SYL yang Ikut Umrah Bareng Rombongan Kementan: Terpaksa-Tak Tahu Sumber Pembiayaan

Hukum | 27 Mei 2024, 21:55 WIB
Putra mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo atau Dindo (kiri) saat dihadirkan dalam sidang dugaan pemerasan dan gratiifikasi yang menjerat ayahnya, Senin (27/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Iya, kalau saya nggak salah itu akhir tahun," jawab Dindo.

Kemudian hakim menanyakan apakah Ali Andri selaku pengurus rumah/asisten RT pribadi SYL di Makassar juga ikut umrah tersebut. Dindo pun membenarkan.

"Selain saudara, si Ali Andri ikut nggak?" tanya hakim.

"Ikut," jawab Dindo.

"Umrah ikut juga?" tanya hakim lagi.

"Ikut," ujar Dindo.

Selanjutnya, hakim pun mendalami apakah selain umrah Dindo turut mengkuti perjalanan dinas SYL saat menjadi Mentan ke luar negeri. Dindo pun mengatakan tidak pernah ikut.

Sebelumnya, Bendahara Pengeluaran Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Puguh Hari Prabowo mengungkapkan SYL meminta anak buahnya yang merupakan para pejabat di Kementan untuk mengumpulkan uang senilai Rp1 miliar guna membiayai umrah.

Baca Juga: SYL soal Umrah Dibiayai Kementan: Saya Berharap Pejabat Saya Dekat dengan Tuhan

Puguh membeberkan kegiatan umrah SYL tersebut dilakukan di sela kunjungan kerjanya pada sekitar akhir tahun atau Desember 2022.

"Terjadi di bulan Desember 2022, kami dikumpulkan dan mendapat arahan agar patungan sebesar Rp1 miliar untuk kegiatan Pak SYL di Arab Saudi atau umrah bahasanya," kata Puguh dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).

Puguh mengatakan pejabat dari lima direktorat di Kementan akhirnya berpatungan untuk mengumpulkan permintaan uang Rp 1 miliar tersebut. Dia mengatakan setiap direktorat mengumpulkan Rp 200 juta.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kesaksian di Sidang SYL: Minta Umrah, Bayar Pedangdut, hingga Keterlibatan Pejabat BPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU