Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset Tambang
Hukum | 27 Mei 2024, 17:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan korupsi.
Koordinator KSST, Ronald Loblobly, menyebut terdapat indikasi dugaan korupsi dalam kegiatan lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan pihak Kejagung.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Terlapornya Jampidsus (Febrie Adriansyah), kemudian PPA penilaian aset Kejagung, juga dari DJKN Direktoral Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain."
Menurut Ronald, proses lelang PT Gunung Bara Utama di Kejagung telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9 triliun.
"Ada kerugian negara terhadap aset saham tersebut, bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang terjadi terhadap negara," ujarnya.
"Jadi, kerugiannya itu kan kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian senilai Rp1,9 triliun, berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun."
Baca Juga: IPW Yakin Densus 88 Buntuti Jampidsus Febrie Ardiansyah karena Ada Perintah Atasan
Adapun Febrie saat ini juga tengah menjadi sorotan karena diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror saat makan malam di sebuah restoran di Jakarta.
Dikutip dari Kompas.id, anggota polisi dari satuan Densus 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/5) lalu.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV