Majelis Hakim Kabulkan Nota Keberatan eks Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya
Hukum | 27 Mei 2024, 15:58 WIBSelain itu, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kata Pakar Hukum Soal Kasus TPPU dan Gratifikasi Hakim Gazalba Hingga Rp 62,8 M
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.