> >

2 DPO Dihapuskan, Kuasa Hukum Vina Singgung Putusan Pengadilan: Ada Dua Nama yang Harus Dicari

Hukum | 27 Mei 2024, 08:43 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

“Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya karena kaget terhadap pernyataan kepolisian. Jadi saya coba menenangkan mereka,” ungkap Putri, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Kompolnas Akui Kesalahan Awal Tak Ada Sketsa Wajah Begini Kata Pakar Hukum

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa Pegi merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Surawan bilang, para pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya memberikan keterangan yang berbeda mengenai jumlah pelaku pembunuhan, ada yang menyebut 11 orang, ada yang menyebut 13 orang.

"Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," kata Surawan dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU