KPK Sebut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif jika Tahu dan Nikmati Uang Korupsi SYL
Hukum | 24 Mei 2024, 19:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah bisa menjadi tersangka pasif kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, hal itu bisa terjadi jika Nayunda Nabila mengetahui uang yang telah dinikmatinya tersebut bersumber dari hasil korupsi.
Diketahui, Nayunda Nabila merupakan artis yang diduga menerima uang dan barang dari SYL, terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan dan tersangka TPPU.
Baca Juga: Selain Keluarga SYL, Jaksa Hadirkan Ahmad Sahroni hingga Biduan Nayunda Nabila di Sidang Pekan Depan
“Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).
Ali menjelaskan, bahwa dalam mengusut kasus dugaan TPPU, penyidik menelusuri aliran uang hasil korupsi yang mengalir kepada siapa pun.
Termasuk aliran uang yang diduga mengalir ke Nayunda Nabila. Adapun Nayunda sudah diperiksa KPK untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.
“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang dari tersangka SYL,” ujar Ali.
Ali mengatakan, KPK akan terus mengembangkan berbagai temuan yang terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor.
Beberapa fakta persidangan itu sudah terungkap selama proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi maupun baru terungkap di depan majelis hakim.
Baca Juga: Gara-Gara Penuhi Permintaan SYL, Kementan Punya Utang Rp1,6 Miliar ke Vendor
Fakta-fakta baru itu nantinya, kata Ali, akan dituangkan Jaksa KPK dalam Laporan Perkembangan Penuntutan yang diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
“Pasti kami kembangkan terkait dengan perkara dengan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo ini,” ujar Ali.
Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, SYL didakwa menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
KPK kemudian menelusuri penggunaan uang korupsi itu dalam penyidikan dugaan TPPU. Beberapa hari terakhir penyidik gencar menggeledah rumah dan menyita sejumlah aset di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Terungkap, Anak SYL Kemal Redindo Disebut Kerap Usulkan Nama untuk Isikan Jabatan di Kementan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com