Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024 untuk Guru PNS, PPPK dan Pensiunan, Benarkah Mulai Juni?
Humaniora | 24 Mei 2024, 18:04 WIBAdapun dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3. Gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Rincian mengenai gaji ke-13, komponen, aturan dan lainnya dapat dilihat secara lengkap dalam PP No. 14/2024 atau klik tautan ini.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV