> >

Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata Korlantas

Peristiwa | 24 Mei 2024, 14:37 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025.

Hal itu dilakukan untuk mendukung rencana pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Kebijakan single data ini juga telah dilakukan melalui pemadanan NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan, rencana NIK jadi nomor SIM tersebut akan dilaksanakan mulai 2025.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bagaimana Mengatasinya jika Terdaftar?

"Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan," ujar Yusri, Jumat (24/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya, buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis," lanjutnya.

Diberlakukan Bertahap

Yusri menegaskan, pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.

"Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK). Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK)," paparnya.

Yusri memastikan, kebijakan penggantian nomor SIM dengan NIK bukan berarti masyarakat harus membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU