Gara-Gara Penuhi Permintaan SYL, Kementan Punya Utang Rp1,6 Miliar ke Vendor
Hukum | 23 Mei 2024, 15:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu vendor di Kementerian Pertanian atau Kementan, PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, mengungkapkan Kementan masih memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Per hari ini itu sisanya sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami," kata Hendra pada Rabu (22/5/2024) malam.
Baca Juga: Terungkap, Anak SYL Kemal Redindo Disebut Kerap Usulkan Nama untuk Isikan Jabatan di Kementan
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kebutuhan SYL dimaksud berupa peminjaman uang sementara Rp5 juta, pinjam dana Rp100 juta, sewa mobil Toyota Alphard Rp43 juta, biaya pernikahan cucu SYL Rp13 juta, dan lain-lainnya.
Menurut Hendra Putra, total utang Kementan mencapai Rp2,15 miliar. Namun, sudah dibayarkan sekitar Rp854 juta. Dengan demikian, sisanya Rp1,6 miliar.
Hendra mengaku meminjamkan dana tersebut kepada mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya lantaran merasa iba.
Sebab, lanjut Hendra, pada 2021, Gempur sempat bercerita bahwa dirinya merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.
"Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan 'iblis' semua. Dia bilang, mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulannya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I," tuturnya dikutip Antara.
Baca Juga: Selain Keluarga SYL, Jaksa Hadirkan Ahmad Sahroni hingga Biduan Nayunda Nabila di Sidang Pekan Depan
Sebagai ganti apabila vendor mau menalangi uang tersebut, kata dia, Gempur menjanjikan pekerjaan kepada dirinya.
Selain itu, kata Hendra, Gempur juga menjanjikan peminjaman dana tersebut tidak akan lama karena SYL akan terkena reshuffle kabinet.
Namun, Hendra mengungkapkan, pada tahun tersebut, SYL tidak jadi terkena reshuffle kabinet dan tetap menjadi menteri.
Dengan demikian, Hendra mengaku secara psikologis dirinya turut merasa terbebani, apalagi jika uang tersebut tidak diganti.
"Seingat saya saat itu ada dua kali pengumuman. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi untuk menonton berita rencana reshuffle," ujar Hendra.
Baca Juga: SYL Bantah Terima Durian Seharga Rp46 Juta dari Pejabat Kementan: Saya Terheran-heran Saja
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Cucu SYL Disebut Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp10 Juta per Bulan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV