Jaksa KPK Panggil Istri, Anak, hingga Cucu SYL untuk Hadir di Sidang Pekan Depan
Hukum | 23 Mei 2024, 09:33 WIBDalam kesempatan itu, Meyer juga menyebut anggota keluarga SYL memiliki hak mengundurkan diri untuk menjadi saksi terdakwa SYL.
Namun, istri, anak dan cucu SYL wajib memberikan keterangan atau bersaksi untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Seperti diketahui, Eks Mentan SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga tengah diproses hukum atas kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU Syahrul saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Baca Juga: Anak SYL Disebut Minta Rp111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Uang dari Patungan Pejabat Kementan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.