Desta Tidak Hadir di Sidang Perdana Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Ini Kata Kuasa Hukum Korban
Hukum | 23 Mei 2024, 05:45 WIBBaca Juga: Usai Sidang di DKPP, Ketua KPU: Pelanggaran Hukum Harus Dimintakan Pertanggungjawaban
Sebelumnya, Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan bahwa lembaganya memanggil Desta dan Betty sebagai pihak terkait dalam persidangan dugaan kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
"Mereka (Desta dan Betty) kami panggil," kata Heddy dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Adapun Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP RI pada Kamis (18/4) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan, dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Ia menyebut Hasyim Asy’ari mementingkan kepentingan pribadinya untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Baca Juga: Ketua KPU Hadiri Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila di DKPP
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti,” kata Maria.
“Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara