> >

Kandas di Putusan Dismissal, Mardiono Kecewa MK Tak Komprehensif Periksa Sengketa Pileg PPP

Politik | 22 Mei 2024, 21:42 WIB
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (18/4/2024). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gugatan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan berguguran di putusan Dismissal hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keinginan PPP untuk lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen melalui jalur sengketa Pileg 2024 di MK berpotensi kandas. 

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Mardiono kecewa dengan putusan hakim MK yang tidak melanjutkan permohonan sengketa Pileg yang diajukan PPP.

Menurutnya, hakim MK tak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya kepada PPP. 

Mardiono kembali menekankan PPP semestinya memperoleh 6.343.868 suara di tingkat nasional atau setara dengan 4,17 persen dan berhak atas 12 kursi di DPR RI. 

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK atas Gugatan PHPU Pileg, PPP Bandingkan Perolehan Suara versi Internal dan KPU

Namun, hasil penghitungan suara KPU menunjukkan perolehan suara PPP sebesar 5.858.777 dengan persentase 3,87 persen sehingga tidak mendapat kursi di DPR karena tidak lolos ambang batas parlemen.

"Saya kecewa, Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif agar bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada PPP," ujar Mardiono saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Mardiono menambahkan, adanya perbedaan hasil Pileg PPP dengan KPU tentu merugikan seluruh pemilih partai politik berlambang Ka'bah itu yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen. 

Perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Hal ini jugalah yang membuat PPP terus memperjuangkan aspirasi publik melalui jalur hukum maupun politik. 

"Kami prihatin. Kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir karena ini adalah suara rakyat," ujarnya. 

Baca Juga: KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PPP soal Hasil Pileg Dapil Jawa Barat

Ia pun mengimbau seluruh kader PPP untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang menurutnya belum selesai. 

"Kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen," ujar Mardiono. 

Dalam putusan Dismissal MK, yang dibacakan pada, Selasa (21/5) kemarin ada 14 perkara perselisihan hasil Pileg yang diajukan PPP tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 

PPP mengajukan 24 permohonan gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK. Sebanyak 14 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian di antaranya perselisihan hasil suara PPP di daerah pemilihan (Dapil) Jabar dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Hasil suara PPP di Dapil Banten dengan nomor perkara 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Hasil suara PPP di Dapil Jawa Tengah dengan nomor perkara 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 

Baca Juga: Dosen Hukum UIN Ingatkan Bahaya Revisi UU MK Secara Tertutup: Legalisme Otokrasi

Kemudian Hasil suara PPP di Dapil Sumatera Barat dengan nomor perkara 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU