> >

KPU Sebut Tak Lolos ke DPR, PPP Sayangkan MK Tak Pertimbangkan Alat Bukti

Rumah pemilu | 22 Mei 2024, 12:15 WIB
Ketua DPP Achmad Baidowi di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons ucapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang menyebut partai berlambang Kabah itu tak akan lolos ke DPR. 

Diketahui, beberapa gugatan PPP terkait Pileg 2024 di MK gugur di Putusan Dismissal. Alhasil gugatan PPP tidak lanjut ke tahap pembuktian. 

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyayangkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan pihaknya dalam gugatan sengketa Pileg 2024 di MK. 

Baca Juga: Ketua KPU: Ikhtiar PPP di MK Tidak Tercapai karena Putusan Dismissal

"Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," kata pria yang karib disapa Awiek itu kepada wartawan, Rabu (22/5/2024). 

Menurut dia, seharusnya hakim MK bisa melanjutkan sidang ke tahap persidangan. 

"Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut," ujarnya. 

Meski begitu, kata dia, Putusan Dismissal belum final, sehingga pihaknya masih menunggu seluruh putusan dari gugatan yang telah dilayangkan ke MK. 

"Tentu kami tunggu putusan MK ya. Pastinya kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat," katanya. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebelumnya memprediksi upaya PPP mencapai ambang batas parlemen tidak dapat tercapai. Hal itu setelah sejumlah gugatan yang dilayangkan gugur dalam Putusan Dismissal hakim MK. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU