> >

DKPP Panggil Desta di Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU Hari Ini

Hukum | 22 Mei 2024, 09:55 WIB
Foto Arsip. DKPP memanggil artis Desta dalam sidang pemeriksaan dugaan tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada hari ini, Rabu (22/5/2024). Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang perdana terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Rabu (22/5/2024).

Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut dalam sidang pemeriksaan tersebut akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait serta saksi ahli.

"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy, dalam keterangannya, Selasa (21/5).

Hedy menyebut dari pihak NET TV, pihaknya memanggil artis Deddy Mahendra Desta untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sementara dari internal KPU salah satunya yang dipanggil yakni Betty Epsilon Idroos.

"Mereka (Desta dan Betty) kami panggil," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. 

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata David, Rabu (22/5).

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU RI Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ke PPLN Hari Ini

Lalu, apa kaitannya Desta dalam kasus yang menyeret Hasyim Asy'ari?

Desta dan Betty dipanggil buntut video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan Pemilu 2024.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Aduan tersebut dilayangkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menyebut perbuatan Hasyim selaku teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pihaknya juga telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Baca Juga: MK: Putusan DKPP Sanksi KPU, Tak Dapat Jadi Alasan Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Paslon

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU